Pasal - Pasal UUD 1945 Tentang Persamaan HAM
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal
pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar
manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh
siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam
pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration
of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal
1 : “Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas
semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa,
agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal
7 : “Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap
segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Negara Republik Indonesia, menganut
asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan
menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
Penerapan yang saya lakukan dari
pasal-pasal diatas adalah tidak membedakan sesuatu hal hanya karena beda agama,
karena kita semua sama sama berbangsa Indonesia dan berbahasa Indonesia, saya
tidak ingin adanya perpecahan hanya karena beda agama. Karena Negara ini
merdeka berkat kita semua bersatu bukan berpisah atau berpecah.
Sekian dari saya, sampai jumpa di post berikutnyaaaaa
source: http://restiamalia28.blogspot.com/2015/01/persamaan-hak-dan-kesamaan-derajat.html
0 komentar