Pengertian Negara, Tugas Utama Negara, Sifat Negara, Unsur negara, dan Tujuan NKRI
1.
Pengertian
Negara
Pengertian
negara adalah suatu organisasi atau lembaga
tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di
wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki
sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada juga yang menyebutkan definisi
negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu,
memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang
berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.
Dalam bahasa Inggris, kata negara
disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat
tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa
Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang
berarti wilayah atau penguasa.
Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yaitu;
· Bersifat
memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah
ditetapkan.
· Bersifat
monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah
negara tersebut.
· Bersifat
totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.
2. 2. Tugas Utama Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi
politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas
internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan
perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas
eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar
kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
- Melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan
kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
- Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
3. Sifat Negara
Menurut Miriam Budiarjo,
masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan
mencakup semua.
1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
4.
Unsur Negara
1.
Penduduk
Unsur yang pertama
adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut.
Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah
wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka
juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam
Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah
akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut
tidak dapat dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya
dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu
yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka
akan tetap menjadi warga asing.
2.
Wilayah
Unsur yang kedua
adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara
tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang
sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum
wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi
teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi
tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki
batas yang menjadi darah kekuasaan Negara masing-masing.
3.
Pemerintah
Unsur yang harus
dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena
pemerintahanlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan
wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya
roda suatu Negara.
4.
Kedaulatan
Unsur yang harus
dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah
kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara
dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan
kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
Selain empat unsur
yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan
terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut
dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya
sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua
unsur yang saya sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara
tersebut dapat dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila
salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat
dikatakan sebuah negara yang sah.
5. Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Langkah yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan membentuk pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab
Sekian dari saya, sampai berjuampa di post selanjutnyaaaaaa!
- https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
- https://karyapemuda.com/pengertian-negara/
- http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
0 komentar